ETIKA
BISNIS
PELANGGARAN PEMALSUAN LAPORAN KEUANGAN
PT. KIMIA FARMA
Disusun oleh
Kelompok
6:
Dio
Aikel (13214188)
Fadhila Fitria C (13214743)
Irfansyah
Kuteh (15214454)
La
Ode Muh.Saiful (15214953)
Fakultas
Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas
Gunadarma
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Pengertian Etika Bisnis
Fadhila
Fitria C (13214743)
Dari asal usul kata,
Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat
istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan
manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika
adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau norma
atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi.
Bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Bisnis beretika adalah
bisnis yang mengindahkan serangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari hati
nurani, empati, dan norma. Bisnis bisa disebut etis apabila dalam mengelola
bisnisnya pengusaha selalu menggunakan nuraninya. Etika Bisnis dapat
menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Sedangkan Etika Bisnis
adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita
menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak
tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika
bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hokum karena dalam kegiatan
bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan
hukum.
1.2
Prinsip-Prinsip
Etika Bisnis
Dio Aikel (13214188)
Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima
prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :
1.
Prinsip otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak
berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya
kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga
mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab
seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan,
konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2.
Prinsip kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat
perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan
kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak
pelaku bisnis melakukan penipuan.
3.
Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Prinsip ini mengarahkan agar
kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan
apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang
merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4.
Prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi
hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama
nilainya.
5.
Prinsip hormat pada diri sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita
memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan
memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
1.3
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Etika Bisnis
La Ode Muh.Saiful
(15214953)
1.3.1
Leadership
Kepemimpinan yang beretika menggabungkan antara pengambilan
keputusan yang beretika dan perilaku yang beretika. Tanggung jawab utama dari
seorang pemimpin adalah membuat keputusan yang beretika dan berperilaku yang
beretika pula. Ada beberapa hal yang harus dilakukang oleh seorang pemimpin
yang beretika yaitu :
a.
Mereka
berperilaku sedemikian rupa sehingga sejalan dengan tujuannya dan organisasi.
b.
Mereka
berlaku sedemikian rupa sehingga secara pribadi merasa bangga akan perilakunya.
c.
Mereka
berperilaku dengan sabar dan penuh keyakinan akan keputusan yang diambilnya dan
dirinya sendiri.
d.
Mereka
berperilaku dengan teguh. Ini berarti berperilaku secara etika sepanjang waktu,
bukan hanya bila dia merasa nyaman untuk melakukannya.
e.
Seorang
pemimpin etika, menurut Blanchard dan peale, memiliki ketangguhan untuk tetap
pada tujuan dan mencapai apa yang dicita-citakannya.
f.
Mereka
berperilaku secara konsisten dengan apa yang benar-benar penting. Dengan kata
lain dia tetap menjaga perspektif.
1.3.2
Strategi dan performasi
Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk
kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat
perusahaannya mencapai tujuan perusahaa terutama dari sisi keuangan tanpa harus
menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang
jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin
dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi
perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh
kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang
jujur.
1.3.3
Karakter individu
Kelangsungan suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu
dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para
individu ini tentu akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka
ditempat kerja atau dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Ada beberapa faktor
yang mempengaruhi karakter individu Faktor –faktor tersebut
yangpertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya ini adalah pengaruh
nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya. Faktor yang kedua, perilaku ini
akan dipengaruhi oleh lingkunganya yang diciptakan di tempat kerjanya. Faktor
yang ketiga adalah berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia
hidup berupa kondisi politik dan hukum, serta pengaruh–pengaruh perubahan
ekonomi. Kesemua faktor ini juga akan terkait dengan status individu tersebut
yang akan melekat pada diri individu tersebut yang terwujud dari tingkah
lakunya.
1.3.4
Budaya perusahaan
Budaya perusahaan adalah suatu kumpulan nilai-nilai,
norma-norma, ritual dan pola tingkah laku yang menjadi karakteristik suatu
perusahaan. Setiap budaya perusahaan akan memiliki dimensi etika yang didorong
tidak hanya oleh kebijakan-kebijakan formal perusahaan, tapi juga karena
kebiasaan-kebiasaan sehari-hari yang berkembang dalam organisasi perusahaan
tersebut, sehingga kemudian dipercayai sebagai suatu perilaku, yang bisa
ditandai mana perilaku yang pantas dan mana yang tidak pantas.
Budaya-budaya perusahaan inilah yang membantu terbentuknya
nilai dan moral ditempat kerja, juga moral yang dipakai untuk melayani para
stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan dapat dijadikan yang baik. Hal
ini juga sangat terkait dengan visi dan misi perusahaan.
1.4
Konsep Etika Bisnis
Irfansyah Kuteh 1521445
Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan
karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan
norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari
cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor. Dasar
pemikiran suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut
memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi
pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, perusahaan tersebut dihadapkan pada masalah
antara lain:
a.
Intern, misalnya masalah perburuhan.
b.
Ekstern, misalnya
konsumen dan persaingan.
c.
Lingkungan,
misalnya gangguan keamanan.
Pada
dasarnya ada tiga hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
1.
Perusahaan
tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
2.
Mampu
menemukan yang terbaik dan berbeda.
3.
Tidak
lebih jelek dari yang lain
Untuk
mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai yang tercermin pada Visi, Misi, Tujuan dan Budaya organisasi. Pada budaya organisasi terdapat unsur yaitu memecahkan masalah baik
internal maupun eksternal organisasi, budaya tersebut dapat
ditafsirkan secara mendalam,
mempunyai persepsi yang sama, pemikiran
yang sama, dan perasaan yang sama. Fungsi dan Manfaat Budaya Perusahaan:
1.
Fungsi
menentukan maksud dan tujuan organisasi dengan fungsi tersebut organisasi akan
mengikat anggotanya.
2.
Manfaat antara lain mampu memecahkan masalah intern, mampu memecahkan masalah
ekstern, mampu
memiliki daya saing, mampu hidup jangka panjang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Gambaran Unit Usaha
2.1.1.
Profil Usaha PT. Kimia Farma
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi
pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817.
Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp &
Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa
awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan
peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi)
Bhinneka Kimia Farma.
Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan
hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah
menjadi PT Kimia Farma (Persero). Pada
tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya
menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan
berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan
telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang
kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal
pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian
diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya
pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.
2.1.2. Struktur Organisasi PT. Kimia Farma
2.1.3.
Laporan Keuangan PT.
Kimia Farma
Ikhtisar Kinerja
Keuangan
Ikhtisar Kinerja Laba Rugi Komprehensif
2.1.4. Anak
Perusahaan
PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION
PT Kimia Farma
Trading & Distribution (KFTD) adalah anak perusahaan Perseroan yang
didirikan pada tanggal 4 Januari 2003, bergerak di bidang layanan distribusi
dan perdagangan produk kesehatan dan memiliki wilayah layanan yang luas
mencakup 34 Propinsi dan 511 Kabupaten atau Kota.
Sebagai penyedia
Jasa Layanan Distribusi, KFTD menyalurkan aneka produk dari Perseroan, produk
dari keagenan lainnya, serta produk-produk non- keagenan. KFTD mendistribusikan
produk-produk tersebut melalui penjualan reguler ke apotek (apotek Kimia Farma
dan apotek non Kimia Farma), rumah sakit, Toko obat, supermarket, restoran dan
Cafe.
Komposisi pemegang
saham PT Kimia Farma (Persero) Tbk yaitu 99.99% dan Kimia Farma Apotek (KFA)
0.01%.
Alamat Kantor :
Jl. Budi Utomo No. 1 Jakarta 10710
Telepon : (+6221) 345 6959
Email :care@kftd.biz
Website : http://www.kftd.biz
Telepon : (+6221) 345 6959
Email :care@kftd.biz
Website : http://www.kftd.biz
PT KIMIA FARMA APOTEK
PT Kimia Farma
Apotek (KFA) adalah anak perusahaan Perseroan yang didirikan berdasarkan akta
pendirian tanggal 4 Januari 2003. Sejak tahun 2011. KFA menyediakan layanan
kesehatan yang terintegrasi meliputi layanan farmasi (apotek), klinik
kesehatan, laboratorium klinik dan optik, dengan konsep One Stop Health Care
Solution (OSHcS) sehingga semakin memudahkan masyarakat mendapatkan layanan
kesehatan berkualitas.
Komposisi pemegang
saham PT Kimia Farma (Persero) Tbk yaitu 99.99% dan Yayasan Kesejahteraan
Keluarga Kimia Farma (YKKKF) 0.01%.
Alamat Kantor :
Jl. Budi Utomo No. 1 Jakarta 10710
Telepon : (+6221) 385 7245
Website : http://www.kimiafarmaapotek.com
Telepon : (+6221) 385 7245
Website : http://www.kimiafarmaapotek.com
PT SINKONA INDONESIA LESTARI
PT Sinkona
Indonesia Lestari adalah perusahaan yang memproduksi kina garam dan turunannya
bagi banyak industri , terutama obat-obatan , minuman , dan industri kimia . PT
. SIL didirikan pada 25 Oktober 1986 dan sebagai satu-satunya kina Perusahaan
Indonesia yang memproduksi kina. Komposisi pemegang saham PT Kimia Farma
(Persero) Tbk yaitu 56.02%, PTPN VIII 33.63% dan Yayasan Kartika Eka Paksi
10.35%.
Alamat Kantor :
Jl. Raya Ciater Km. 171 Subang 41281 Jawa Barat
Telepon : (+6222) 470 918
Website : http://sinkona-indonesia.com
Telepon : (+6222) 470 918
Website : http://sinkona-indonesia.com
PT KIMIA FARMA DIAGNOSTIKA
PT Kimia Farma
Diagnostika (KFD) dibentuk sejak tahun 2008 dan mulai beroperasi secara mandiri
pada awal tahun 2010. Ruang lingkup bisnis usaha KFD meliputi pengelolaan dan
pengembangan laboratorium klinik dengan visi menjadi perusahaan jaringan
layanan laboratorium terbaik di Indonesia untuk mendukung kehidupan yang lebih
sehat. Komposisi pemegang saham PT Kimia Farma Apotek yaitu 99.96% dan 0.04%
YKKKF
Alamat Kantor : Jl. Budi Utomo No. 1
Jakarta 10710
Telepon : (+6221) 385 7245
Website : http://labkimiafarma.co.id
PT KIMIA FARMA SUNGWUN PHARMACOPIA
PT Kimia Farma
Sungwun Pharmacopia (KFSP) didirikan pada 25 Januari 2016 dan merupakan pabrik
bahan baku farmasi pertama di Indonesia. Merupakan kerjasama dengan skema joint
venture antara PT Kimia Farma (Persero) Tbk dengan PT Sungwun Pharmacopia
Indonesia sebagai perwakilan dari Sungwun Pharmacopia Co Ltd dari Korea
Selatan. Komposisi pemegang saham yaitu 75% PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan
25% Sungwun Pharmacopia Co Ltd.
Alamat : Jl Angsana Raya Blok A06 - 001 Delta
Silicon Kawasan
Industri Cikarang -
Bekasi
PT ASURANSI INHEALTH INDONESIA
PT Asuransi InHelath memiliki usaha
di bidang asuransi dan membagi bidang usahanya menjadi tiga bagian yaitu
Asuransi Kesehatan InHealth, Managed Care, Asuransi Kesehatan InHealth
Indemnnitydan Asuransi Jiwa. Komposisi kepemilikan sahamPT Kimia Farma
(Persero), Tbk. 10%, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk60%, PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero) 10% dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan 20%.
Alamat Kantor :
Plaza Setiabudi, Gedung Setiabudi 2, Lt. 5 Suite 505-508
Jl. HR. Rasuna Said
Kav 62, Jakarta 12920
2.2.
Pelanggaran Pemalsuan laporan Keuangan PT. Kimia
Farma
Kasus kecurangan
korporasi dan pelanggaran organisasional telah menjadi perhatian masyarakat
dunia. Semakin banyaknya kasus-kasus besar yang terkait dengan masalah keuangan
yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan kantor akuntan publik telah
membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan perilaku
etis akuntansi semakin menurun.
Pelanggaran
perilaku bisnis berupa pemalsuan laporan keuangan pernah dilakukan oleh PT.
Kimia Farma. Pada
audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba
bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans
Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam
menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur
rekayasa.
Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002
laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena
telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru,
keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah
sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan
itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan
sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan
barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan
sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7
miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan
dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua
buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3
Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya
dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per
31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan
adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda
tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga
tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa
KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar
audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP
tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian
Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses
divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi
penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada
semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan
Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2
– Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan
Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan
perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas
kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan
penyajian kembali (restatement)
untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap
masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal
periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara
khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi
keuangan baru”.
2.2.1.
Sanksi dan Denda
Sehubungan dengan
temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal 64
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi
administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta
rupiah). Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, maka:
1.
Direksi Lama PT Kimia
Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp
1.000.000.000, (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena
melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31
Desember 2001.
2.
Sdr. Ludovicus Sensi
W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma
(Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000, (seratus juta
rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak
berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia
Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai
dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya
unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena
dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di
SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04
Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang
dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan
pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
2.2.2.
Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.
Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen
lama direksi PT Kimia Farma Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa)
harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia
Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada saat audit 31
Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan
keuangan. Tapi setelah audit interim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta
Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan alas laporan keuangan. Sehingga
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat
Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai
kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas
keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan pada
PT. Kimia Farma Tbk. untuk tahun buku 2001.
Namun dalam hal
ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah
pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam
pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di
temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan
publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut
tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada
ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan
temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal.
Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma
Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi
kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan
standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta &
Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor
independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya
mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan
fiktif atau tidak.
2.2.3.
Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.
Mantan direksi PT
Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan
penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan
milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor
akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari
laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat
akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi
terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3
miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan
tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti
setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100
miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember
2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan
kepada publik.
Setelah hasil
audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta &
Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan
revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata
ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum
pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada
publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp
100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan
Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan
pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini,
merupakan kesalahan manajemen lama.
2.2.4.
Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT
Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar
modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan
menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan
secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun,
pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor
untuk bertransaksi.
Seperti diketahui,
perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam
laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara
selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan
keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans
Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan
keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma
tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian
kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma
dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya
pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa
HTM sebagai akuntan publik.
2.2.5.
Dampak Terhadap Profesi Akuntan
Aktivitas
manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas
dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi
yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair.
Akuntan sudah melanggar etika profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan
laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis
yang tidak fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat
aturan yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya
praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kimia Farma adalah perusahaan
industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia
Belanda tahun dan merupakan perusahaan industri farmasi terbesar di Indonesia.
Dengan pengalaman selama puluhan tahun Kimia Farma Perseroan telah
berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi dan
terpercaya di Indonesia. Akan tetapi, kasus pemalsuan laporan keuangan yang
dilakukan PT Kimia Farma pada tahun 2001 silam seakan menjadi bukti bahwa besar
kecilnya perusahaan tidak menjamin etika dalam berbisnis. Manipulasi
penggelembungan laporan keuangan PT. Kimia Farma sangat berdampak besar bagi stakeholders sampai akhirnya berdampak
pada keputusan untuk mengakhiri pemakaian jasa Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM) selaku akuntan. Hal ini dikarenakan Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM)
telah melanggar etika profesi sebagai seorang akuntan. Atas kasus pemalsuan
laporan keuangan ini, PT. Kimia Farma harus membayar denda sebesar Rp.
500.000.000.
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA
Bahri, Zainul. 2013. Etika
Bisnis. https://erikatzain.files.wordpress.com/ 2013/04/
makalah-etika-bisnis.pdf
Davidparsaoran. 2009. Skandal Manipulasi Laporan
Keuangan PT. Kimia
Farma Tbk.https://davidparsaoran.wordpress.com
Suyanto, D., dan Putri Harisa W.
2016. Etika Bisnis. Yogyakarta: CAPS
(Center For Academic
Publishing Service).
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis
Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada.
Sigit, H. T. 2012. Etika Bisnis
Modern. Yogyakarta: Unit Penerbit dan
Percetakan Sekolah
Tingg Ilmu Manajemen YKPM.
http://www.kimiafarma.co.id
El Yucateco Casino & Resort - Mapyro
BalasHapusFind your way around the casino, find 포천 출장안마 where everything is located 문경 출장안마 with Mapyro. Your easy drive 전라남도 출장샵 offers you the best possible odds 세종특별자치 출장샵 of winning. 파주 출장안마