Langsung ke konten utama

Etika Bisnis: Pelanggaran Pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma

ETIKA BISNIS
PELANGGARAN PEMALSUAN LAPORAN KEUANGAN
PT. KIMIA FARMA



Hasil gambar untuk logo gunadarma

Disusun oleh Kelompok 6:

Dio Aikel (13214188)
Fadhila Fitria C (13214743)
Irfansyah Kuteh (15214454)
La Ode Muh.Saiful (15214953)


Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1                   Pengertian Etika Bisnis

Fadhila Fitria C (13214743)
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Bisnis beretika adalah bisnis yang mengindahkan serangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari hati nurani, empati, dan norma. Bisnis bisa disebut etis apabila dalam mengelola bisnisnya pengusaha selalu menggunakan nuraninya. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Sedangkan Etika Bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hokum karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

1.2              Prinsip-Prinsip Etika Bisnis

Dio Aikel (13214188)

Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :
1.                  Prinsip otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2.                  Prinsip kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3.                  Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4.                  Prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5.                  Prinsip hormat pada diri sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

1.3              Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Etika Bisnis

La Ode Muh.Saiful (15214953)

1.3.1        Leadership

Kepemimpinan yang beretika menggabungkan antara pengambilan keputusan yang beretika dan perilaku yang beretika. Tanggung jawab utama dari seorang pemimpin adalah membuat keputusan yang beretika dan berperilaku yang beretika pula. Ada beberapa hal yang harus dilakukang oleh seorang pemimpin yang beretika yaitu :
a.                  Mereka berperilaku sedemikian rupa sehingga sejalan dengan tujuannya dan organisasi.
b.                  Mereka berlaku sedemikian rupa sehingga secara pribadi merasa bangga akan perilakunya.
c.                  Mereka berperilaku dengan sabar dan penuh keyakinan akan keputusan yang diambilnya dan dirinya sendiri.
d.                 Mereka berperilaku dengan teguh. Ini berarti berperilaku secara etika sepanjang waktu, bukan hanya bila dia merasa nyaman untuk melakukannya.
e.                  Seorang pemimpin etika, menurut Blanchard dan peale, memiliki ketangguhan untuk tetap pada tujuan dan mencapai apa yang dicita-citakannya.
f.                   Mereka berperilaku secara konsisten dengan apa yang benar-benar penting. Dengan kata lain dia tetap menjaga perspektif.

1.3.2        Strategi dan performasi

Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaa terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.

1.3.3        Karakter individu

Kelangsungan suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu ini tentu akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi karakter individu Faktor –faktor tersebut yangpertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya. Faktor yang kedua, perilaku ini akan dipengaruhi oleh lingkunganya yang diciptakan di tempat kerjanya. Faktor yang ketiga adalah berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia hidup berupa kondisi politik dan hukum, serta pengaruh–pengaruh perubahan ekonomi. Kesemua faktor ini juga akan terkait dengan status individu tersebut yang akan melekat pada diri individu tersebut yang terwujud dari tingkah lakunya.

1.3.4        Budaya perusahaan

Budaya perusahaan adalah suatu kumpulan nilai-nilai, norma-norma, ritual dan pola tingkah laku yang menjadi karakteristik suatu perusahaan. Setiap budaya perusahaan akan memiliki dimensi etika yang didorong tidak hanya oleh kebijakan-kebijakan formal perusahaan, tapi juga karena kebiasaan-kebiasaan sehari-hari yang berkembang dalam organisasi perusahaan tersebut, sehingga kemudian dipercayai sebagai suatu perilaku, yang bisa ditandai mana perilaku yang pantas dan mana yang tidak pantas.
Budaya-budaya perusahaan inilah yang membantu terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja, juga moral yang dipakai untuk melayani para stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan dapat dijadikan yang baik. Hal ini juga sangat terkait dengan visi dan misi perusahaan.

1.4              Konsep Etika Bisnis

Irfansyah Kuteh 1521445

Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor. Dasar pemikiran suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, perusahaan tersebut dihadapkan pada masalah antara lain:

a.                  Intern, misalnya masalah perburuhan.

b.                  Ekstern, misalnya konsumen dan persaingan.

c.                  Lingkungan, misalnya gangguan keamanan.

Pada dasarnya ada tiga hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:

1.                  Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.

2.                  Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda.

3.                  Tidak lebih jelek dari yang lain

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai yang tercermin pada Visi, Misi, Tujuan dan Budaya organisasi. Pada budaya organisasi terdapat unsur yaitu memecahkan masalah baik internal maupun eksternal organisasi, budaya tersebut dapat ditafsirkan secara mendalam, mempunyai persepsi yang sama, pemikiran yang sama, dan perasaan yang sama. Fungsi dan Manfaat Budaya Perusahaan:

1.                  Fungsi menentukan maksud dan tujuan organisasi dengan fungsi tersebut organisasi akan mengikat anggotanya.

2.                  Manfaat antara lain mampu memecahkan masalah intern, mampu memecahkan masalah ekstern, mampu memiliki daya saing, mampu hidup jangka panjang.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1.            Gambaran Unit Usaha
2.1.1.      Profil Usaha PT. Kimia Farma

Description: Hasil gambar untuk kimia farma


Hasil gambar untuk kimia farma 



Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma.
Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero). Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia
2.1.2.      Struktur Organisasi PT. Kimia Farma

2.1.3.      Laporan Keuangan PT. Kimia Farma

Ikhtisar Kinerja Keuangan





















Ikhtisar Kinerja Laba Rugi Komprehensif























2.1.4.      Anak Perusahaan

PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION
PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) adalah anak perusahaan Perseroan yang didirikan pada tanggal 4 Januari 2003, bergerak di bidang layanan distribusi dan perdagangan produk kesehatan dan memiliki wilayah layanan yang luas mencakup 34 Propinsi dan 511 Kabupaten atau Kota.
Sebagai penyedia Jasa Layanan Distribusi, KFTD menyalurkan aneka produk dari Perseroan, produk dari keagenan lainnya, serta produk-produk non- keagenan. KFTD mendistribusikan produk-produk tersebut melalui penjualan reguler ke apotek (apotek Kimia Farma dan apotek non Kimia Farma), rumah sakit, Toko obat, supermarket, restoran dan Cafe.
Komposisi pemegang saham PT Kimia Farma (Persero) Tbk yaitu 99.99% dan Kimia Farma Apotek (KFA) 0.01%.
Alamat Kantor                        : Jl. Budi Utomo No. 1 Jakarta 10710
Telepon                       : (+6221) 345 6959
Email                           :care@kftd.biz
Website                       : http://www.kftd.biz


PT KIMIA FARMA APOTEK
PT Kimia Farma Apotek (KFA) adalah anak perusahaan Perseroan yang didirikan berdasarkan akta pendirian tanggal 4 Januari 2003. Sejak tahun 2011. KFA menyediakan layanan kesehatan yang terintegrasi meliputi layanan farmasi (apotek), klinik kesehatan, laboratorium klinik dan optik, dengan konsep One Stop Health Care Solution (OSHcS) sehingga semakin memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan berkualitas.
Komposisi pemegang saham PT Kimia Farma (Persero) Tbk yaitu 99.99% dan Yayasan Kesejahteraan Keluarga Kimia Farma (YKKKF) 0.01%.
Alamat Kantor                        : Jl. Budi Utomo No. 1 Jakarta 10710
Telepon                       : (+6221) 385 7245
Website                       : http://www.kimiafarmaapotek.com
PT SINKONA INDONESIA LESTARI
PT Sinkona Indonesia Lestari adalah perusahaan yang memproduksi kina garam dan turunannya bagi banyak industri , terutama obat-obatan , minuman , dan industri kimia . PT . SIL didirikan pada 25 Oktober 1986 dan sebagai satu-satunya kina Perusahaan Indonesia yang memproduksi kina. Komposisi pemegang saham PT Kimia Farma (Persero) Tbk yaitu 56.02%, PTPN VIII 33.63% dan Yayasan Kartika Eka Paksi 10.35%.
Alamat Kantor                        : Jl. Raya Ciater Km. 171 Subang 41281 Jawa Barat
Telepon                       : (+6222) 470 918
Website                       : http://sinkona-indonesia.com

PT KIMIA FARMA DIAGNOSTIKA
PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) dibentuk sejak tahun 2008 dan mulai beroperasi secara mandiri pada awal tahun 2010. Ruang lingkup bisnis usaha KFD meliputi pengelolaan dan pengembangan laboratorium klinik dengan visi menjadi perusahaan jaringan layanan laboratorium terbaik di Indonesia untuk mendukung kehidupan yang lebih sehat. Komposisi pemegang saham PT Kimia Farma Apotek yaitu 99.96% dan 0.04% YKKKF
Alamat Kantor                        : Jl. Budi Utomo No. 1 Jakarta 10710
Telepon                       : (+6221) 385 7245
Website                       : http://labkimiafarma.co.id

PT KIMIA FARMA SUNGWUN PHARMACOPIA
PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP) didirikan pada 25 Januari 2016 dan merupakan pabrik bahan baku farmasi pertama di Indonesia. Merupakan kerjasama dengan skema joint venture antara PT Kimia Farma (Persero) Tbk dengan PT Sungwun Pharmacopia Indonesia sebagai perwakilan dari Sungwun Pharmacopia Co Ltd dari Korea Selatan. Komposisi pemegang saham yaitu 75% PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan 25% Sungwun Pharmacopia Co Ltd.
Alamat                        : Jl Angsana Raya Blok A06 - 001 Delta Silicon Kawasan
  Industri Cikarang - Bekasi
PT ASURANSI INHEALTH INDONESIA
PT Asuransi InHelath memiliki usaha di bidang asuransi dan membagi bidang usahanya menjadi tiga bagian yaitu Asuransi Kesehatan InHealth, Managed Care, Asuransi Kesehatan InHealth Indemnnitydan Asuransi Jiwa. Komposisi kepemilikan sahamPT Kimia Farma (Persero), Tbk. 10%, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk60%, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 10% dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan 20%.
Alamat Kantor                        : Plaza Setiabudi, Gedung Setiabudi 2, Lt. 5 Suite 505-508
  Jl. HR. Rasuna Said Kav 62, Jakarta 12920
Telepon                       : 021- 5250900
Email                           : customerservice@inhealth.co.id
Website                       : http:// www.inhealth .co.id


2.2.            Pelanggaran Pemalsuan laporan Keuangan PT. Kimia Farma
Kasus kecurangan korporasi dan pelanggaran organisasional telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Semakin banyaknya kasus-kasus besar yang terkait dengan masalah keuangan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan kantor akuntan publik telah membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan perilaku etis akuntansi semakin menurun.
Pelanggaran perilaku bisnis berupa pemalsuan laporan keuangan pernah dilakukan oleh PT. Kimia Farma. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. 
Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.

2.2.1.      Sanksi dan Denda
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah). Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
1.                  Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
2.                  Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.


2.2.2.      Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit interim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan alas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk. untuk tahun buku 2001.
Namun dalam hal ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.

2.2.3.      Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan kesalahan manajemen lama.

2.2.4.      Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi.
Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.

2.2.5.      Dampak Terhadap Profesi Akuntan
Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang  fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik.



BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
                Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun dan merupakan perusahaan industri farmasi terbesar di Indonesia. Dengan pengalaman selama puluhan tahun Kimia Farma  Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi dan terpercaya  di Indonesia. Akan tetapi, kasus pemalsuan laporan keuangan yang dilakukan PT Kimia Farma pada tahun 2001 silam seakan menjadi bukti bahwa besar kecilnya perusahaan tidak menjamin etika dalam berbisnis. Manipulasi penggelembungan laporan keuangan PT. Kimia Farma sangat berdampak besar bagi stakeholders sampai akhirnya berdampak pada keputusan untuk mengakhiri pemakaian jasa Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) selaku akuntan. Hal ini dikarenakan Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) telah melanggar etika profesi sebagai seorang akuntan. Atas kasus pemalsuan laporan keuangan ini, PT. Kimia Farma harus membayar denda sebesar Rp. 500.000.000.












BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Bahri, Zainul. 2013. Etika Bisnis. https://erikatzain.files.wordpress.com/ 2013/04/
makalah-etika-bisnis.pdf

Davidparsaoran. 2009. Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia
Farma Tbk.https://davidparsaoran.wordpress.com

Suyanto, D., dan Putri Harisa W. 2016. Etika Bisnis. Yogyakarta: CAPS
(Center For Academic Publishing Service).

Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada.

Sigit, H. T. 2012. Etika Bisnis Modern. Yogyakarta: Unit Penerbit dan
Percetakan Sekolah Tingg Ilmu Manajemen YKPM.

http://www.kimiafarma.co.id

Komentar

  1. El Yucateco Casino & Resort - Mapyro
    Find your way around the casino, find 포천 출장안마 where everything is located 문경 출장안마 with Mapyro. Your easy drive 전라남도 출장샵 offers you the best possible odds 세종특별자치 출장샵 of winning. 파주 출장안마

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DEFINISI PENGATURAN, KARAKTERISTIK GCG DAN KAITANNYA DENGAN ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS BAB 9 DEFINISI PENGATURAN, KARAKTERISTIK GCG DAN KAITANNYA DENGAN ETIKA BISNIS Kelompok 6 (Enam)   Dio Aikel (13214188) Fadhila Fitria C (13214743) Irfansyah Kuteh (15214454) La Ode Muh.Saiful (15214953) Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas Gunadarma 2017       BAB I ETIKA DAN BISNIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI 1.1.             Definisi Etika Bisnis Perkembangan dunia bisnis yang cepat dan dinamis pada saat ini, perlu diimbangi dengan aturan-aturan atau norma-norma untuk mengatur bisnis tersebut.Hal ini, ditujukan agar pihak-pihak terkait dalam aktivitas bisnis dapat berjalan dengan baik, lancer dan berkesinambungan serta dapat mendatangkan manfaat bagi kelangsungan hidup perusahaan. Etika berasal dari bahas Yunani “ Ethos ” yang berarti adat atau kebiasaan. Hal ini berarti bahwa etika terkait dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu generasi ke

Fashion Hijab di Era Globalisasi

FASHION HIJAB DALAM ERA GLOBALISASI PENDAHULUAN                                       A. L atar Belakang      Dari generasi ke generasi kita telah mengetahui bahwa sudah banyak yang menggunakan busana muslim, dimana sudah mengikuti era zaman. Maka dari itu, sudah pula banyak wanita muslim yang mengembangkan busana tersebut salah satunya hijab. Ada pula wanita-wanita yang memberikan intruksi ataupun tutorial untuk berhijab melalui media masa. Berbagai model hijab telah ada di era modern ini. Perlu kalian ketahui, bahwa model hijab yang di intruksikan banyak diterima di kalangan masyarakat terutama wanita muslim dan sekarang sudah menjadi busana yang mengikuti zaman. Jadi , perlu diketahui bahwa   busana muslim bukanlah selalu yang berbau keagamaan, tetapi busana muslim juga mampu mengikuti globalisasi.      Jilbab telah lama dikenal sebelum datangnya Islam, pada kalangan bangsa Ibrani yang dibangun oleh nabi Ibrahim AS juga telah mengenal adanya jilbab. Sejalan d